Senin, 17 Mei 2010

Pusing

Sapa yang gk pernah pusing????????????????semua orang pasti pusing. kayak aku hari ini rasanya kepalaku mau pecah pusing bgt :(( pengen manja tapi gk tersalurkan kacian bgt dech......

Rabu, 12 Mei 2010

Hidup Memang Pilihan

Hidup itu memang benar2 pilihan, tidak bisa memilih dua dari empat atau empat dari enam, namun harus memilih salah satu. Banyak pengalaman yang kupelajari dari memperhatikan kehidupan orang demi orang.Memilih jadi wanita karier?atau dirumah mengurus anak dan suami?memilih kerja dengan keterikatan waktu?atau bebas semaunya dan sesukanya?memilih jadi seorang perawat?atau seorang guru?semua pilihan pasti ada resikonya.

yang enak sih milih dirumah aja tapi uang tetep ada hemmmmm........astaghfirullah......... impian semu "_"

tapi ku coba bersyukur dengan apa yang kujalani sekarang, semoga nantinya akan membuahkan hasil yang memuaskan kalau kita mau berusaha. Sebuah adaptasi akan menghasilkan pengalaman yang luar biasa untuk masa depan. Cacian, makian, akan menjadi kekuatan untuk menjadi lebih baik. Kesabaran dengan keikhlasan akan menjadi kunci meraih kesuksesan. Semangat untuk maju dengan perbaruan diri akan mencetak manusia lebih baik dari waktu ke waktu, Semoga aku bisa.......Aku pasti bisa................

Minggu, 09 Mei 2010

LSTR 3 mix

Pemanfaatan tehnik “ Lesion Sterilization and Tissue Repair” ( LSTR) 3MIX-MP untuk pelayanan kesehatan gigi di Indonesia.
Posted on Januari 19, 2009 by kas9 


Di Indonesia angka karies gigi cukup tinggi yaitu rata-rata lebih dari 1 karies gigi (1,57) pada usia remaja (15 tahun), dan meningkat lebih dari 2 karies gigi (2,05) pada usia dewasa serta hampir 2 karies gigi (1,93) pada usia diatas 65 tahun. Karies yang tidak ditangani akan menyebabkan kematiaan pulpa dan berlanjut pada kehilangan gigi. Walau penyebab kehilangan gigi bukan hanya karies gigi saja, tetapi angka kehilangan gigi di Indonesia cukup tinggi, yaitu hampir rata-rata 4 gigi (3,81) pada usia 35-44 tahun. 

Terbatasnya tenaga Dokter Gigi, dan tidak terjangkaunya perawatan endodontik pada sebagiaan besar masyarakat Indonesia, sehingga diperlukan metoda lain yang efektif dan efisien, yang dapat memecahkan masalah tersebut diatas. Terapi secara Lesion Sterilization and Tissue Repair (LSTR) 3Mix-MP tampaknya bisa menjadi alternatif dalam menanggulangi keadaan karies dentin, infeksi pulpa, gigi nonvital dengan atau tanpa kelainan periapikal, dengan hasil yang dapat dipertanggung jawabkan.

Walaupun sudah dilaporkan adanya keberhasilan yang tinggi pada perawatan menggunakan tehnik ini. Namun tidak dapat dipungkiri, ada pengalaman sejawat dokter gigi yang gagal dalam menggunakan tehnik tersebut. Kondisi tersebut mengisyaratkan bahwa pelatihan tehnik LSTR diperlukan oleh dokter gigi sebelum dokter gigi tersebut mengaplikasikannya di pasien. Pemahaman filosofi perawatan LSTR harus benar benar dikuasai. Pengetahuan mengapa dipilih kombinasi tiga antibiotika Ciprofloxacine, Metronidazole dan Minocycline juga mutlak dipahami. Cara mempersiapkan ketiga antibiotika tersebut, serta faktor faktor yang perlu diperhatikan ketika menyimpan, dan tehnik mencampurnya harus dikuasai secara baik, oleh karena hal tersebut sangat berkaitan dengan keberhasilan perawatan itu sendiri. 

Tehnik ini tidak memerlukan peralatan khusus dan dapat dilakukan dalam satu kali kunjungan. Prinsip perawatan LSTR 3Mix-MP adalah sterilisasi jaringan karies dan saluran akar yang terinfeksi menggunakan kombinasi antibiotika, sehingga tubuh mendapat kesempatan untuk mengadakan proses perbaikan. Kombinasi 3 jenis antibiotika yang digunakan pada perawatan ini adalah Ciprofloxacine, Metronidazole dan Minocycline (3Mix), dicampur dengan Macrogol (M) dan Propylene glycol (P) (MP) yang dikenal dengan singkatan 3Mix-MP dengan perbandingan (3Mix : MP, 7: 1), telah terbukti efektif membunuh seluruh bakteri di jaringan karies dan saluran akar yang terinfeksi. 3Mix membutuhkan bahan yang dapat membawanya dengan cepat dan efektif masuk ketubuli dentin sampai jaringan periapikal. Propylene glycol mempunyai potensi untuk tujuan ini. Penggunaan 3Mix-MP secara topikal hanya dibutuhkan dalam dosis yang rendah dan pendistribusiannya pun membutuhkan waktu yang singkat , sehingga efek samping secara sistemik dapat dikurangi. Demikian pula reaksi sensitisasi dan alergi sangat jarang ditemukan.

Telah dilaporkan hasil evaluasi klinis berdasarkan keluhan pasien sebelum dan sesudah perawatan, pemeriksaan klinis gigi, perkusi dan pemeriksaan radiografi dari pasien yang dirawat dengan tehnik LSTR. Diharapkan hasil pengamatan dan evaluasi klinik ini dapat digunakan sebagai bahan informasi dalam perawatan gigi. Pengamatan jangka panjang masih terus dilakukan dan pengamatan tidak adanya kebocoran tambalan perlu dilakukan karena seperti juga perawatan endodontik, kebocoran tambalan merupakan penyebab utama kegagalan perawatan.

Konsep dari perawatan ini adalah tetap mempertahankan keberadaan dentin (save dentine), mempertahankan keberadaan pulpa (save pulp), dan mensterilkan sisa jaringan yang tersisa. Pada perawatan ini dimungkinkan untuk meninggalkan jaringan gigi yang terinfeksi, karena adanya kemampuan bahan aktif (3Mix) untuk membunuh bakteri yang berada didalam tubuli dentin. Karena tidak perlu membuang jaringan gigi terlalu banyak, kekuatan sisa jaringan gigi menjadi lebih besar. Disamping itu tindakan yang dapat membahayakan vitalitas gigi dapat dihindari.

Kemampuan 3Mix-MP dalam membunuh bakteri yang berada pada jaringan pulpa yang terinfeksi sudah dilaporkan, dengan tereliminasinya bakteri dalam pulpa dapat diharapkan jaringan pulpa kembali sehat. Pengamatan jangka panjang masih dibutuhkan untuk mengevaluasi vitalitas gigi. Telah diketahui keberhasilan yang baik pada kombinasi antibiotika dalam 3Mix-MP, kombinasi ini dapat mensterilkan dengan baik saluran akar yang terinfeksi, seperti yang dilaporkan dari hasil penelitian in vitro dan in situ dari Hoshino E dkk dan Sato I dkk. 

Tidak diragukan lagi bahwa penyebab utama dari kegagalan perawatan endodontik adalah infeksi bakteri yang menetap pada saluran akar dan atau jaringan periradikular. Beberapa peneliti menyatakan bahwa sebagian dari saluran akar tetap tidak tersentuh selama preparasi khemomekanikal, tanpa mempedulikan tehnik dan alat yang digunakan. Daerah yang tidak tersentuh ini dapat mengandung bakteri dan jaringan nekrotik walaupun pengisian saluran akar terlihat adekuat secara radiografi. Hasil penelitian menunjukan bahwa kombinasi antibiotik dalam 3Mix-MP dapat mengeliminasi bakteri yang ada. Pasien yang menunjukkan adanya lesi periapikal, menunjukkan adanya perbaikan dilihat secara radiografi.

Dengan demikian tehnik ini dapat dimanfaatkan untuk membantu para klinisi dalam program kesehatan gigi masyarakat di Puskesmas dan program UKGS, ataupun pada tempat tempat yang tidak mempunyai peralatan kedokteran gigi yang lengkap. Pemanfaatan tehnik LSTR 3Mix-MP akan sangat membantu dalam meluaskan cakupan pelayanan kesehatan gigi di Indonesia

Rabu, 21 April 2010

Ketentuan Mahar dalam Islam May 22, '09 11:49 AM
for everyone


”Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan mas kawin sebesar lima juta rupiah utang”.
Besar juga jumlah mahar yang diberikan oleh mempelai pria kepada calon istrinya, menunjukkan dia seorang pria yang mapan. Tapi begitu mendengar kata terakhirnya, tahulah kita bahwa pria ini hanya besar pasak daripada tiang.
Mahar berutang, bolehkah itu? Lalu apa konsekuensinya pada akad nikah? Adakah dia berimbas pada hubungan suami istri?

Kedudukan Mahar dalam Akad Nikah

Para ulama sepakat bahwa mahar bukanlah rukun ataupun syarat dari akad nikah. Tanpa penyebutan mahar dalam majlis maka akad nikah tetap sah dan berimplikasi hukum.
Mahar adalah hak istri. Jadi, si istri berhak menentukan mahar apa yang harus diberikan calon suaminya bila ingin memperistrinya. Ketika sudah diberikan maka mahar tersebut menjadi hak prerograif sang istri dan tak siapapun yang boleh mencampurinya.

Bentuk mahar adalah harta atau jasa. Yang dinamakan harta adalah barang berguna yang memiliki nilai harga pada diri si penerima. Sedangkan jasa adalah manfaat abstrak yang berguna bagi kehidupan penerima (dalam hal ini adalah istri) baik di dunia maupun di akhirat.
Mahar dalam bentuk jasa misalnya seorang istri atau walinya mensyaratkan suami bekerja padanya tanpa diupah. Ini seperti yang dilakukan oleh Nabi Syu’aib AS kepada Nabi Musa AS ketika menikahi putrinya. Contoh lain yang lebih kontemporer adalah si istri mensyaratkan suami untuk membiayai kuliahnya sampai selesai. Itu juga adalah bentuk mahar yang wajib diberikan suami sampai tuntas.

Contoh lain, si istri meminta suaminya untuk mengajarkan ilmu tertentu kepadanya sampai dia bisa sebagai mahar perkawinan mereka. Maka wajiblah suami mengajarkan ilmu tersebut kepada istrinya sampai sang istri bisa. Hal ini senada dengan hadits dari Sahl bin Sa’d tentang kisah seorang wanita yang minta dinikahi oleh Nabi SAW tapi beliau tidak bersedia. Lalu datanglah seorang pria minta dinikahkan dan Rasulullah SAW menyuruhnya membayar mahar meski hanya cincin besi. Ternyata pria ini tidak punya apa-apa, sampai akhirnya Nabi SAW memerintahkannya mengajarkan beberapa surah Al-Qur`an yang kebetulan dia hafal kepada istrinya itu sebagai mahar. (Lihat haditsnya dalam Shahih Al-Bukhari, no. 5149, dan Shahih Muslim, no. 1425).

Jumlah maksimal dan minimal

Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada batas atas dan batas bawah bagi mahar. Asalkan kedua pihak (suami dan istri serta walinya) sudah menyepakati jumlah, maka itulah yang harus dibayarkan sebagai mahar.

Hanya saja, memang ada anjuran untuk mempermudah mahar. Artinya, mahar yang mudah dijangkau oleh mempelai pria itulah yang dianjurkan sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ”Sesungguhnya pernikahan yang paling besar pahalanya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Ahmad, no. 23388 dari Aisyah ra). Hadits ini dha’if karena ada rawi bernama Ibnu Sakhbarah, tapi maknanya dikuatkan oleh hadits lain yang juga dari Aisyah yaitu, ”Sesungguhnya wanita yang baik itu adalah yang ringan maharnya, mudah menikahinya, dan baik budi pekertinya.” (HR. Ahmad, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Ibnu Hibban dalam shahihnya). Al-Albani menganggap hadits ini hasan dalam Shahih Al-Jami’, no. 2235.

Bolehkah berutang mahar?

Boleh saja seseorang berutang mahar baik disebutkan dalam akad nikah ataupun tidak. Bila disebutkan maka teksnya akan seperti prolog di atas, meski hal itu akan ditertawakan banyak orang. Tapi andai itu terjadi maka tak berpengaruh kepada keabsahan akad.

Bahkan, mahar tak mesti disebutkan dalam akad, sehingga akad nikah boleh saja berbunyi seperti ini, ”Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan.” Selesai sampai di situ dan akadpun sah lalu mereka resmi menjadi suami-istri. Akan tetapi mahar tetap wajib dibayarkan bila sudah disepakati oleh kedua pihak jumlahnya sebelum akad, biasanya pada saat lamaran.

Bagaimana bila maharnya belum disepakati dan tidak pula disebutkan dalam akad?
Bila demikian kejadiannya maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar mitsl. Mahar mitsl artinya mahar yang sepadan untuk ukuran wanita seperti si istri bersangkutan. Biasanya memperhatikan adat yang berlaku setempat, atau memperhatikan berapa mahar yang sudah dibayarkan untuk kakak atau adiknya yang sudah menikah duluan. Misalnya, untuk ukuran wanita secantik dia maka biasanya mahar orang-orang sekitar adalah sekian, maka sejumlah itulah yang wajib dibayarkan oleh suaminya.

Tata cara pembayaran mahar:

Mahar menjadi wajib dibayar ketika sudah terjadi persetubuhan suami istri. Maka si suami wajib membayar mahar yang telah disepakati atau disebutkan dalam akad seratus persen. Kalau belum terjadi kesepakatan maka wajib membayar mahar mitsl.

Mahar yang wajib dibayarkan seratus persen adalah dalam kasus sebagai berikut:
Sudah terjadi persetubuhan. Bila si wanita sudah sempat digauli maka tak ada alasan lagi bagi suami kecuali harus membayar mahar. Meskipun di kemudian hari si suami merasa tertipu sehingga ingin membatalkan perkawinan, maka dia tetap tidak bisa membatalkan mahar karena sudah menyetubuhi istrinya itu.
Suami atau istri meninggal dunia sebelum sempat terjadi hubungan suami-istri.
Madzhab Abu Hanifah menambah satu lagi yaitu bila pasangan suami istri ini sudah berduaan dan tak ada yang tahu lagi keadaan mereka, misalnya mereka sudah masuk kamar dari malam sampai pagi. Tapi madzhab lain tidak menganggap demikian. Wallahu a’lam.
Apabila mahar sudah disebutkan sejak akad atau sudah disepakati kedua belah pihak lalu terjadi perpisahan sebelum terjadi persetubuhan, maka si suami tetap wajib membayarkan mahar itu setengahnya. Itupun kalau perpisahan itu sebabnya adalah pihak suami. Misalnya, si suami tiba-tiba saja ingin menceraikan istrinya lantaran dia ingin pulang ke negerinya dan lain sebagainya. Ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat, 237, 
”Dan jika kalian menceraikan mereka (istri-istri) sebelum menyentuhnya padahal kalian sudah menyebutkan jumlah mahar, maka hendaklah kalian membayarkan setengahnya.”
Sedangkan bila penyebab perpisahan adalah si istri sendiri maka mahar tidak wajib dibayarkan sama sekali. Misalnya, si suami mensyaratkan pada saat melamar bahwa istrinya ini masih perawan atau belum disetubuhi laki-laki lain, lalu kemudian sebelum mereka bersetubuh si istri menceritakan kejadian sebenarnya bahwa dia telah didahului oleh laki-laki lain, maka si suami berhak meminta fasakh karena telah ditipu dan tidak wajib membayar apa-apa. Atau ada cacat dari pihak istri misalnya ternyata istrinya ini gila dan lain sebagainya.

Bolehkah mahar berbentuk mushaf Al-Qur`an?
Tentu saja boleh, karena mushaf adalah harta dan lumayan mahal harganya. Bahkan, isinya adalah harta paling berharga bagi orang-orang yang beriman.

Bolehkah mahar berbentuk pembacaan ayat suci Al-Qur`an?

Kadang kita melihat ada pasangan menikah lalu si wanita menyebutkan salah satu maharnya adalah membaca surah-surah tertentu misalnya surah Ar-Rahman. Apakah ini termasuk mahar? Bila memang si wanita merasa ini adalah jasa dari suami yang dia perlukan maka tentu saja itu termasuk mahar. Tapi ada kemungkinan dia salah dalam menafsirkan hadits Sahl bin Sa’d di atas, sehingga dia menganggap bahwa mahar ayat Al-Qur`an adalah membacanya di depan penghulu.

Memang ada dua tafsiran dari hadits ini sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fath Al-Bari secara panjang lebar. Intinya, menurut pendapat yang paling terkenal dan didukung oleh versi lain dari hadits di atas bahwa maksud mahar Al-Qur`an itu adalah mengajarkannya. Sedangkan penafsiran lain adalah bahwa karena orang ini sudah hafal Al-Qur`an beberapa surah maka dia boleh menikahi wanita itu tanpa mahar. Insya Allah penafsiran kedua lebih tepat karena didukung oleh beberapa versi riwayat dan juga sesuai dengan makna mahar itu sendiri. Wallahu a’lam. (Lihat kitab Fath Al-Bari, juz 9 hal. 261 – 269).

Anshari Taslim untuk majalah GOZIAN edisi ketujuh.

Jumat, 16 April 2010

Aishiteru

Menunggu sesuatu yang sangat menyebalkan bagiku
saat ku harus bersabar dan trus bersabar
menantikan kehadiran dirimu
entah sampai kapan aku harus menunggu
sesuatu yang sangat sulit tuk kujalani
hidup dalam kesendirian sepi tanpamu
kadang kuberpikir cari penggantimu
saat kau jauh disana
ooo…

*)
Gelisah sesaat saja tiada kabarmu kucuriga
entah penantianku takkan sia-sia
dan berikan satu jawaban pasti
entah sampai kapan aku harus bertahan
saat kau jauh disana rasa cemburu
merasuk kedalam pikiranku melayang
tak tentu arah tentang dirimu
apakah sama yang kau rasakan

reff:
walau raga kita terpisah jauh
namun hati kita selalu dekat
bila kau rindu pejamkan matamu
dan rasakan a a a aku
kekuatan cinta kita takkan pernah rapuh
terhapus ruang dan waktu
percayakan kesetiaan ini
akan tulus a a ai aishiteru

Bridge:
hapus sendiri pikiran melayang terbang
perasaan resah gelisah
jalani kenyataan hidup tanpa gairah
o…uo..

banyak segala misi dan ambisimu
akhiri semuanya cukup sampai disini
dan buktikan pengorbanan cintamu untukku
kumohon kau kembali

kembali ke *)

Ketika Cinta Bertasbih

Lirik Lagu Ketika Cinta Bertasbih – Melly Goeslaw feat Amee

April 18, 2009 at 11:30 pm (cerita) 
Tags: Amee, Ketika Cinta Bertasbih, Melly Amee, Melly Goeslaw 

Ketika Cinta Bertasbih

Bertuturlah cinta
Mengucap satu nama
Seindah goresan sabdamu dalam kitabku
Cinta yang bertasbih
Mengutus Hati ini
Kusandarkan hidup dan matiku padamu

Bisikkan doaku
Dalam butiran tasbih
Kupanjatkan pintaku padamu Maha Cinta
Sudah di ubun-ubun cinta mengusik resah
Tak bisa kupaksa walau hatiku menjerit

Ketika Cinta bertasbih Nadiku berdenyut merdu
Kembang kempis dadaku merangkai butir cinta
Garis tangan tergambar tak bisa aku menentang
Sujud sukur padamu atas segala cinta
Lirik Lagu Ketika Cinta Bertasbih – Melly Goeslaw feat Amee

April 18, 2009 at 11:30 pm (cerita) 
Tags: Amee, Ketika Cinta Bertasbih, Melly Amee, Melly Goeslaw 

Ketika Cinta Bertasbih

Bertuturlah cinta
Mengucap satu nama
Seindah goresan sabdamu dalam kitabku
Cinta yang bertasbih
Mengutus Hati ini
Kusandarkan hidup dan matiku padamu

Bisikkan doaku
Dalam butiran tasbih
Kupanjatkan pintaku padamu Maha Cinta
Sudah di ubun-ubun cinta mengusik resah
Tak bisa kupaksa walau hatiku menjerit

Ketika Cinta bertasbih Nadiku berdenyut merdu
Kembang kempis dadaku merangkai butir cinta
Garis tangan tergambar tak bisa aku menentang
Sujud sukur padamu atas segala cinta